PENDIRIAN SEBUAH PERUSAHAAN DI INDONESIA, KHUSUSNYA

Pendirian sebuah perusahaan di Indonesia, khususnya

Apa itu CV? Commanditaire Vennootschap (CV) adalah bentuk badan usaha yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertanggung jawab penuh atas pengelolaan perusahaan, sedangkan sekutu pasif hanya memberikan modal tanpa terlibat dalam pengelolaan sehari-hari. Bentuk usaha ini cukup populer di Indonesia karena fleksibilitas dan ke

read more